Harus diakui bahwa pemahaman para pelaku hubungan industrial terhadap UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya masih sangat kurang. Kondisi ini disebabkan karena minimnya sosialisasi dan kurangnya kesadaran untuk memahami dari para pelaku hubungan industrial tersebut baik itu pengusaha maupun pekerja/buruh. Akibatnya peraturan yang ada di perusahaan terkadang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Kursus Intensif Hukum Perburuhan Angkatan II (KIH--Perburuhan II) diselenggarakan dengan tujuan menjadi salah satu media para perlaku usaha baik pengusaha maupun pekerja/buruh untuk memahami konsep hubungan industrial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan mengikuti KIH-Perburuhan diharapkan peserta dapat menjalankan kewajibannya dalam pekerjaan sehari-hari dengan tidak menimbulkan potensi terjadinya sengketa hubungan industrial yang dapat mengganggu produktifitas perusahaan.
MATERI KURSUS
- Pengantar Hukum Perburuhan
- Kewajiban Pengusaha dalam Konteks Perburuhan Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Jenis-jenis Perjanjian Kerja
- Outsourcing (Alih Daya)
- Sengketa Hubungan Industrial
- Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP)
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Pengaturan tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Inspeksi Perburuhan
- Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
INVESTASI
Rp 5.000.000,- / Orang
Sebelum tanggal 26 Februari 2013
Rp 5.500.000,- / Orang
Setelah tanggal 26 Februari 2013
INFORMASI DAN REGISTRASI
Office Line
021 5290 1485
Yazid
021 5133 1956
Adit
0857 1603 3921
Linda
0813 1981 2190
Kursus yang bagus, cocok untuk HRD atau legal perusahaan
BalasHapus